BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat terkait temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kumai, tentang adanya 13 pemilih dengan KTP luar Kabupaten Kobar yang melakukan pemungutan suara di TPS 3 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, akhirnya diputuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bakal digelar Selasa, 20 Februari 2024.
Ketua KPU Kobar Chaidir, Minggu, 18 Februari 2024 menjelaskan waktu pelaksanaan PSU tersebut sama dengan pelaksanaan Pemilu yang sudah digelar 14 Februari 2024.
"Waktu pelaksanaan mulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB. Logistik berupa surat suara juga sudah disiapkan untuk pelaksanaan PSU tersebut. Artinya tinggal melaksanakan saja pada hari yang telah ditentukan," jelasnya.
Chaidir menjelaskan sebumnya berdasarkan hasil investigasi pihaknya 13 warga luar kabupaten Kobar bisa mencoblos Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di TPS tersebut lantaran kurang pahamnya KPPS mengenai aturan penggunaan KTP untuk melaksanakan hak pilih.
"Mereka mengira warga dari luar Kobar boleh mencoblos surat suara Pilpres dengan hanya memperlihatkan KTP. Padahal berasarkan penjelasan sesuai bimtek yang diikuti oleh KPPS, warga yang boleh memilih menggunakan KTP adalah warga setempat dan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut," jelasnya.
Artinya warga pemilik KTP setempat dan terdaftar dalam DPT, boleh mendapatkan 5 surat suara dan menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai namanya tercantum.
--page
"Sementara dalam masalah kemarin, 13 pemilih tersebut berasal dari luar kobar dan semuanya tidak memiliki surat pindah memilih. Namun mereka saat itu melakukan pencoblosan surat suara Pilpres atau PPWP," jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)









