BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati menyampaikan informasi bahwa Bawaslu menguatkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jekan Raya berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian di 6 TPS di Kelurahan Menteng dan Palangka akan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
"Informasi dari KPU, PSU akan dilaksanakan Sabtu 24 Februari 2024," ujarnya, Minggu, 18 Februari 2024.
Dirinya memberitahukan, rincian TPS yang PSU sebagai berikut :
1. TPS 81 Kelurahan Palangka
2. TPS 82 Kelurahan Palangka
3. TPS 22, 26, 44 dan 52 Kelurahan Menteng.
Dia memberitahukan ada sejumlah prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu. Berikut poin-poin yang harus diperhatikan, seperti dikutip dari Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
--page
"Tanggal 24 ini 6 TPS di Kelurahan Menteng dan Palangka akan dilaksanakan PSU, sebagaimana telah direkomendasi Panwaslu Kecamatan Jekan Raya, berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian tata cara prosedur diatas," jelasnya. (MARINI/R)









