PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat telah sepakat akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai pada tanggal 20 Februari 2024.

Pelaksanaan PSU tersebut atas rekomendasi dari Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) Kumai.

Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, setelah mendapatkan informasi perihal rekomendasi Panwascam Kumai yang meminta agar di laksanakan PSU di TPS 3 Kelurahan Candi, pihaknya langsung melakukan investigasi dan kemudian berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 

"PSU akan di laksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 ini, yang dimulai pukul 07. 00 Wib sampai dengan Pukul 01.00 Wib. Untuk Jumlah daftar pilihan tetap di TPS 3 Kelurahan Candi itu sebanyak 290, kami telah berkoordinasi juga ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) perihal persiapan PSU Tersebut," kata Chaidir saat dikonfirmasi Minggu, 18 Februari 2024.

Menurutnya, Pelaksanaan PSU di TPS 3 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai ini karena adanya temuan 13 orang pemilih yang memilki KTP dari luar Kobar dan luar Provinsi Kalimantan Tengah dan tidak memiliki surat pindah memilih.

--page

"Atas kelalaian petugas tersebut, sehingga Panwascam Kumai memberikan rekomendasi kepada PKK agar di laksanakan PSU," pungkasnya. (DANANG/R)