PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy meminta masyarakat untuk memastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis atau 2L dalam produk dan layanan keuangan yang ditawarkan.

"Pertama ialah legal, artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi," kata Otto pada Minggu, 18 Februari 2024.

Kemudian logis. Artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga tinggi yang tidak logis untuk melaporkannya kepada Kontak OJK," tegas Otto.

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus-modus penipuan sektor jasa keuangan yang kerap terjadi.

"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," terang Otto lagi.(TESTI PRISCILLA/R)