KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial MA (23) warga Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh harus berurusan dengan hukum atas dugaan kasus penggelapan sebuah sepeda motor.

Pria tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat saat berada di feri kecil penyeberangan Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat tanggal 18 Februari 2024.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan korban seorang wanita berusia 23 tahun warga Kecamatan Bataguh yang melaporkan kejadian ini dan mengalami kerugian Rp 6,7 juta karena sepeda motor milik korban yang dipinjam pelaku MA digelapkan pelaku.


"Modus operandi kasus ini pelaku meminjam motor korban dan memberitahu korban bahwa motor tersebut telah dicuri orang. Namun ternyata motor tersebut digelapkan dan kemudian dijual oleh pelaku," katanya, Selasa, 20 Februari 2024.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologis kejadian ini terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 lalu. Kala itu sekitar pukul 14.00 WIB, korban pelapor menelpon terlapor atau pelaku, yang mana korban minta kepada terlapor mengembalikan sepeda motor milik pelapor yang dipinjam oleh terlapor sebelumnya.

Namun, saat itu pelaku berdalih bahwa sepeda motor milik korban yakni jenis Yamaha Nmax wama hijau dengan Nomor Polisi KH 3038 UF milik pelapor tersebut telah hilang diambil orang di Taman Raja Bunu Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

"Jadi saat itu  pelapor percaya omongan pelaku  dan kemudian melaporkan ke pihak Leasing OTO Finance Kapuas karena unit motor itu masih dalam tahap pembiayaan leasing," bebernya.

Korban ini mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Selat. Belakangan terungkap motor milik korban ternyata bukan hilang tetapi dijual oleh pelaku sendiri.

--page

"Atas perbuatanya pelaku MA disangkakan melakukan Tindak Pidana Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 lembar surat pajak kendaraan bermotor dan 1 lembar STNK kendaraan bermotor. 

"Sedangkan, barang bukti unit sepeda motor tersebut ternyata dijual pelaku di wilayah  Martapura, Kalsel  dan saat ini dalam proses pengambilan oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (DODI/R)