TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemkab Barito Timur kembali menerapkan pencatatan kehadiran pegawai dengan presensi elektronik sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Barito Timur Nomor 800/294/ORG tanggal 13 Agustus 2022 tentang pengaturan jam kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Barito Timur.

Dalam surat edaran nomor 800/ 74 /ORG tahun 2024, Sekretaris Daerah Panahan Moetar menjelaskan bahwa penerapan presensi elektronik berbasis Android itu akan dimulai 1 Maret 2024.

"Penerapan presensi elektronik berbasis Android bertujuan untuk meningkatkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) guna menunjang peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik serta dalam rangka implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujar Panahan dalam surat tersebut.

Karena itu seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito  Timur wajib melakukan pengawasan serta bertanggung jawab penuh di masing-masing perangkat daerah dalam penerapan presensi elektronik berbasis Android sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Panahan menambahkan, ASN yang mempunyai jam kerja secara shift atau bergilir, presensi elektronik berbasis android dilakukan sesuai ketentuan jam kerja shift yang berlaku. Sedangkan ASN yang mempunyai lokasi tugas tidak ada akses jaringan internet, pelaksanaan presensi dilakukan secara manual dan dilaporkan kepada kepala perangkat daerah.

--page

“Bagi ASN yang mengalami kendala teknis terkait penggunaan presensi elektronik berbasis Android dapat menghubungi admin masing-masing perangkat daerah untuk diteruskan kepada Tim Teknis Presensi Elektronik Berbasis Android pada Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik,” pesannya. (BOLE MALO/R)