PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengingatkan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi.

Ia menegaskan, pemerintah dituntut untuk melakukan pengelolaan pungutan Retribusi Daerah secara efektif, efisien, akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mengacu pada Tahun Anggaran sebelumnya, setelah adanya penyesuaian terhadap target Retribusi Daerah pada APBD T.A 2023 (Perubahan), target Retribusi Daerah ditetapkan sebesar Rp. 21 Miliar lebih,” tutur Yuas saat mewakili Sekda Kalteng di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Selasa, 20 Februari 2024.

Dia mengatakan dari target tersebut mampu direalisasikan penerimaan sebesar Rp. 26 Miliar lebih atau dengan persentase sebesar kurang lebih 118,84 persen.

Namun demikian, lanjut Yuas, pada Tahun Anggaran (Murni) 2024, target Retribusi Daerah ditetapkan kembali sebesar Rp21 miliar lebih.

--page

“Mengingat penentuan serta perhitungan target masih berdasarkan dengan Perda Nomor 3,4 dan 5 tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu yang masih berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024,” tegasnya. (HERMAWAN DP/Y)