BORNEONEWS, Jakarta - Jika terbukti ada kunjungan kerja (kunker) fiktif oleh anggota DPR, segera ditangani, dan ditindak. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan merilis hasil temuan tentang potensi kerugian negara sekitar Rp945 miliar, dari kunker fiktif para wakil rakyat.
"Jangan pakai dugaan, kalau ada yang salah, tangkap saja," ujar Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang juga ketua umum PAN, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2015).
Mengenai potensi merugikan negara sebesar Rp945 miliar itu, Zulkifli enggan berkomentar panjang karena hal itu masih dugaan. "Saya tidak tertarik kalau soal gaduh itu."
Dugaan kunker fiktif ini terungkap dari inisiatif Fraksi PDIP DPR, yang awalnya meminta anggotanya membuat laporan hasil kunker dan kunjungan di masa reses. Fraksi PDIP menyurati anggotanya menagih laporan kunker. Surat itu terkait keraguan BPK terhadap kegiatan kunker sejumlah anggota DPR, yang disebut berpotensi merugikan negara.
Wakil Ketua BURT DPR Dimyati Natakusuma meyakini anggota DPR menjalankan kunkernya sesuai aturan. Hanya saja, para anggota dewan ini terlalu malas menyusun laporan secara lengkap setelah menerima duit. "Ada yang kadang-kadang malas (melaporkan). Ambil duitnya mau, melaporkannya tidak mau. Ada yang malas juga mempertanggungjawabkan," kata Dimyati Natakusuma kepada Detikcom, Kamis (12/5/2016) malam.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan, secara sistem, tak mungkin ada kunker fiktif di DPR. Seluruh penggunaan alokasi anggaran DPR, kata dia, disusun oleh BURT. BURT itu memiliki Arah Kebijakan Umum Pengelolaan Anggaran (Akupa).
"Khusus untuk DPR dan pejabat eksekutif setingkat menteri, formatnya secara lumpsum, bukan at cost. Ini sesuai peraturan menteri keuangan," papar pimpinan DPR bidang ekonomi dan keuangan itu, Kamis (12/5/2016).
Dengan sistem anggaran lumpsum, anggota DPR mendapat dana sekaligus, tidak dirinci peruntukannya. Pertanggungjawabannya pun per paket anggaran. Anggota DPR tak melapor secara individu, tapi dikoordinir oleh fraksi.
Basis laporan kunker anggota DPR adalah kegiatan, bukan rincian penggunaan anggaran. Untuk menunjukkan kegiatan dilaksanakan, anggota DPR perlu melampirkan bukti. Nah, biasanya, anggota DPR kurang tertib soal pelampiran bukti ini. (*/N).








