PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ternyata beberapa saat sebelum terjadinya pengeroyokan yang mengakibatkan  korbannya tewas oleh gerombolan punk di kawasan Pangkalan Bun Park, Kabupaten Kotawaringin Barat, 9 Februari 2024 ditempat yang sama juga terjadi perkelahian lain antar anak punk, akibat pelakunya tidak terima dikeluarkan dari gerombolan punk tersebut.

Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Samsul  dan M (masih berusia di bawah umur) ditangkap beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi atas laporan korbannya yaitu Arief 

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Rabu, 21 Februari 2024 menjelaskam kronologis kejadiannya.

"Beberapa saat sebelum kejadian korban Arief bersama rekannya sesama anak punk sedang menikmati miras di Pangkalan Bun Park. Namun tidak lama kemudian korban  terlibat cekcok dengan 2 rekannya yaitu Samsul dan M," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan dari pengakuan tersangka Samsul, dipicu oleh cekcok tersebut korban Arief dan tersangka M memukul wajah korban dengan tangan yang menggengam rantai dan mengenai bagian mata sebelah kiri

"Walaupun Samsul  sempat melakukan perlawanan, lantaran perkelahian tidak seimbang, ia kemudian melarikan diri ke tempatnya indekos melewati WC di Pangkalan Bun Park dan sempat melihat ada parang didekat lokasi itu," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan sambil menggenggam parang, Samsul mendatangi korban Arief yang saat itu sedang berjalan melintasi WC di Pangkalan Bun Park.

"Tersangka Samsul kemudian membacok bagian belakang Arief dan mengenai bagian punggung, Korban semoat melakukan perlawanan dengan cara memelik dan menarik rambut tersangka Samsul. Namun tersangka Samsul kembali membacok bagian belakang korban sebanyak 3 kali dan mengenai bagian kepala yang menyebabkan korban tersungkur. Total korban menderita 6 luka robek dibagian kepala belakang,"  jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan sesaat setelah kejadian, tersangka Samsul langsung  meninggalkan lokasi menuju Mapolsek Arsel untuk mengamankan diri.

--page

"Sedangkan korban yaitu Arief dibawa rekannya sesama anak punk ke RSUD Sultan Imanuddin untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat peristiwa tersebut 2 tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan  dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/R)