PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Maksud hati ingin menikmati ganja, namun ternyata ia ditangkap polisi saat ambil paket tersebut disebuah kantor jasa pengiriman.

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 21 Februari 2024 Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menjelaskan kronologis penangkapan tersangka Andika Naibaho (28 tahun) yang bertempat tinggal di Jalan Samari Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang terjadi 1 Februari 2024.

"Anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar mengamankan tersangka saat ia berupaya mengambil paket yang dikirim dari rekannya di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Saat itu anggota Sat Resnarkoba sudah menunggu keberadaan tersangka di Kantor Jasa Pengiriman  JNE yang berlokasi Jalan Sukma Arya Ningrat, Kelurahan Baru pukul 09.00 WIB," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan saat korban menunjukkan bukti foto resi pengambilan barang, ia langsung diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba. Paket tersebut kemudian dibuka di tempat tersebut disaksikan oleh karyawan JNE. 

"Saat dibuka didalamnya terdapat plastik hitam berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, berupa daun ganja dengan berat  bersih 46,05 gram. Atas temuan tersebut tersangka kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama Boti Purba di Medan, Sumatera Utara seharga Rp 750.000.

"Tersangka mengakui ganja tersebut akan digunakannya sendiri. Namun anggota Sat Resnarkoba masih melakukan penyelidikan apakah ada kemungkinan tersangka juga mengedarkan ganja tersebut," jelas Kapolres.

--page

Kapolres menjelaskan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/R)