BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengajak perangkat daerah bersinergi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia ingin perangkat daerah dapat bersinergi menyamakan persepsi untuk dapat mewujudkan pengadministrasian, pelaporan.
Yuas mengingatkan sudah diberlakukannya Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalteng.
Perda ini berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan diatur sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjelasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan dibuat sejalan dengan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2024 dan Surat Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.13.1/214/Keuda tentang Penjelasan terkait pelaksanaan PP nomor 35 Tahun 2023.
“Sehingga Pemprov Kalteng harus dapat menyesuaikan Penetapan Target Pada setiap Perangkat Daerah,” tegas Yuas saat rakor FGD di Bapenda Kalteng, Senin, 20 Februari 2024.
Ia menjelaskan berkenaan dengan telah ditetapkannya perda tersebut, terdapat beberapa Objek Retribusi yang tidak dapat dipungut lagi, seperti Pelayanan Cetak Peta dan Pelayanan Pendidikan.
--page
“Realisasi kedua jenis retribusi tersebut Cetak Peta sebesar Rp. 3 Miliar lebih, dari target Rp. 2 Miliar lebih dan Pelayanan Pendidikan sebesar Rp. 11 Miliar lebih, dari target Rp. 13 Miliar lebih,” imbuhnya. (HERMAWAN DP/R)








