PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng menekankan langkah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dapat dilakukan melalui program-program pencegahan yang melibatkan pendidikan, sosialisasi, dan advokasi,” tutur Kepala Kesbangpol Kalteng, Katma F Dirun saat rakor, di Palangka Raya, Selasa, 20 Februari 2024.

Melalui langkah pendidikan sampai advokasi harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

Serta memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika dan pentingnya hidup sehat tanpa ketergantungan zat tersebut.

Sebagai informasi, pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten/Kota bersepakat untuk mengalokasikan anggaran sebesar 1 Miliar untuk mendukung Rumah Sakit atau Klinik/Pusat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kalimantan Tengah TA. 2025.

Hal itu salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap upaya memerangi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kalteng. (HERMAWAN DP/R)