PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng, Katma F Dirun menegaskan peran penting Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 3 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia menilai pembentukan Perda sebagai upaya untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat terlaksana secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien.

“Adopsi kebijakan dan regulasi yang kuat dalam hal ini menjadi langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut," tegas Katma saat rakor bersama pemerintah daerah, di Palangka Raya, Selasa, 20 Februari 2024.

Katma berpendapat dengan adanya Perda Fasilitasi P4GN dapat menjadi bahan rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program P4GN.

Dia ingin kedepan pemerintah kabupaten dan kota di bawah Kalteng dapat menindaklanjuti Perda P4GN dengan membuat aturan di tingkat kabupaten dan kota.

--page

“Selanjutnya diharapkan kabupaten/kota juga dapat menerbitkan regulasi-regulasi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah masing-masing," pungkas Katma. (HERMAWAN DP/R)