BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri menilai, penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) menjadi langkah untuk memberikan harga wajar atas hasil produksi pekebun Kalteng.
Apalagi dengan penetapan yang dilaksanakan dua kali dalam satu bulan per awal tahun 2024. Agenda yang dilakukan selain penetapan harga TBS juga ditetapkan indeks K.
“Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi pekebun, selain itu untuk menghindari adanya persaingan tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS),” ucap Rizky di Disbun Kalteng, Senin, 19 Februari 2024.
Rizky mengingatkan agar semua pabrik yang beroperasi dan sudah melakukan kemitraan, wajib untuk menyampaikan data-data dan dokumen yang menjadi komponen perhitungan, kepada tim Provinsi.
Disbun Kalteng menyebutkan dalam industri minyak kelapa sawit, perhitungan Indeks Kinerja (Indeks K) adalah faktor utama dalam menilai keberhasilan suatu perusahaan.
--page
Indeks K ini terdiri dari beberapa komponen penting yang mencerminkan aspek-aspek vital dalam produksi dan distribusi minyak kelapa sawit. (HERMAWAN DP/Y)









