PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Palangka Raya, Ahmad Zaen (53) meninggal dunia beberapa hari lalu saat Pemilu 2024.

Terkait itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro menyerahkan santunan sebesar Rp36 juta. Santunan diserahkan ke keluarga almarhum di rumah duka pada Rabu, Rabu, 21 Februari 2024.

"Uang santunan untuk almarhum telah diserahkan KPU Kota Palangka Raya dengan mengacu keputusan KPU RI Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja," kata Joko, Rabu, 21 Februari 2024.

Dia menuturkan, almarhum yang bertugas sebagai anggota KPPS meninggal setelah mengeluh sakit dada saat rekap di tingkat TPS. 

"Saat itu bisa diselesaikan dan sempat istirahat. Keesokan harinya, setelah selesai mengantar kotak suara ke kelurahan, almarhum pingsan dan dilarikan ke RS Palangka Raya," bebernya.

--page

Ia menambahkan, data anggota KPPS yang sakit, kecelakaan, meninggal dunia setelah 14 Februari 2024, meninggal satu orang, kecelakaan enam orang dan rawat inap di rumah sakit empat orang. (MARINI/Y)