KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial F (47), warga desa di Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel harus berurusan dengan hukum atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Ia diduga nekat membawa kabur dan menjual sebuah katinting atau perahu bermesin yang dititipkan kepada dirinya di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas tanggal 18 Februari 2024.

Setelah dilaporkan oleh pemilik perahu katinting yang sebelumnya menitipkan kepada pelaku yang merupakan pekerja atau 'anak buah' nya sendiri ini, Unit Harda Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menangkap salah satu pelaku.

"Iya, pelaku berinisial F sudah kami amankan hari Rabu, 21 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis, 22 Februari 2024.

Sementara, satu pelaku lagi yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam penyelidikan atau pengejaran dari personel Polres Kapuas.

--page

"Awal mula kejadian ini diketahui pada Minggu, 18 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB pelapor/korban sedang berada di rumahnya di Kota Palangka Raya," ucapnya.

Tiba-tiba menerima panggilan telpon dari warga yang memberitahukan bahwa 1 unit katinting atau perahu bermesin milik korban tidak ada sejak pagi, demikian juga dengan orang yang biasa mengunakan kantiting milik korban yaitu F dan rekannya.

"Saat itu, korban mencoba menghubungi (lewat telpon) pelaku F dan rekannya tersebut, namun tidak aktif," jelasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor/korban mengalami kerugian Rp72.800.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

"Modus operandinya, pelaku yaitu F dan rekannya (masih lidik) yang merupakan anak buah korban telah tanpa izin membawa pergi dan menjual barang milik korban yang dititipkan kepada para pelaku yaitu perahu katinting dari Timpah ke Tanah Laut," bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin perahu. "Pelaku akan dikenakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana," tuturnya. (DODI/Y)