BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pendataan penghuni barakan akan kembali digelar awal Juni 2016. Ini bentuk antisipasi dan pencegahan berpindahnya tempat operasi eks penghuni lokalisasi terselubung di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 15, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, atau yang dikenal dengan nama Simpang Kodok.
Pemkab Kobar memberi tenggat waktu hingga 1 Juni 2016 bagi para mucikari dan pekerja eks komersial (PSK) menghentikan bisnis esek-esek terselubung tersebut dan membongkar bangunan di tempat itu.
Camat Arsel Rodi Iskandar kepada Borneonews, Senin (16/5/2016) menjelaskan dalam pendataan ulang para penghuni barakan, nantinya akan dicocokkan dengan data nama eks penghuni lokalisasi terselubung Simpang Kodok yang didapatkan dari Dinas Sosial Kobar.
"Sehingga dengan cepat diketahui apakah di antara eks penghuni lokasisasi terselubung yang beralih tempat operasi ke barakan. Bila hal ini ditemukan, kita bisa segera berkoordinasi dengan Dinsos kobar untuk memulangkan mereka ke daerah asal," jelas camat.
Pendataan ulang para penghuni barakan ini juga sebagai antisipasi penyalahgunaan barakan sebagai tempat mesum atau kumpul kebo. Menurut Rodi Iskandar, pihaknya beberapa kali menemukan adanya pasangan tanpa status sah yang tinggal bersama dalam satu kamar barakan. Ironis beberapa di antaranya masih berstatus pelajar. (WAHYU KRIDA/N).


