PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemuda berinsial EWN (32) menyampaikan permintaan maaf kepada Satlantas Polres Barito Timur setelah mengunggah video di Facebook dengan narasi polisi menilang tanpa surat tilang.

Selain meminta maaf dan menghapus semua postingannya, EWN yang merupakan warga Simpang Runggu Raya Kecamatan Paku juga menandatangani surat pernyataan diatas materai yang berisi pernyataan pengakuan atas kesalahannya.

"Saya meminta maaf atas postingan di media sosial tadi, saya tidak bermaksud apapun, saya lakukan itu dalam kondisi capek saat pulang kerja, saya tidak memakai helm dan motor saya menggunakan knalpot brong," katanya di Mapolres Barito Timur saat mengambil kembali sepeda motornya setelah knalpot brong dicopot, Jumat, 23 Februari 2024.

Sementara itu KBO Satlantas Polres Barito Timur Iptu Abadi Rohmad menjelaskan kronologi sepeda motor Yamaha R15 KH 2246 KK milik EWN diamankan personel Satlantas. Menurutnya, setiap pagi personel Satlantas rutin  mengatur lalu lintas di titik-titik tertentu yang membutuhkan bantuan pengaturan lalu lintas termasuk di depan Pasar Tamiang Layang. Kegiatan pengaturan itu biasanya dimulai pukul 06.00 WIB hingga arus lalu lintas kembali normal.

"Kemudian lewatlah sepeda motor yang dikendarai EWN sebut, yang bersangkutan tidak menggunakan helm sehingga diberhentikan oleh anggota. Ternyata knalpotnya tidak sesuai dengan standar dan setelah ditanya yang bersangkutan juga tidak membawa SIM, plat nomornya juga mati," paparnya.

--page

Setelah diberhentikan, petugas lalu memberikan penjelasan agar mengganti knalpot standar. Namun karena rumahnya jauh di Desa Tampa, petugas memutuskan untuk mengamankan sepeda motor EWN agar dia pulang ke rumah untuk mengambil knalpot asli, helm dan surat-surat kendaraan.

"Jadi tidak benar kami melakukan penilangan karena selama ini kami melakukan langkah-langkah persuasif atau teguran kepada pengguna jalan khususnya yang melakukan pelanggaran kasat mata atau terlihat langsung seperti knalpot tidak standar, tidak mengenakan helm dan plat nomor yang mati," tegas Abadi.

Dia juga menjelaskan bahwa petugas dapat menindak pengguna jalan yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran tanpa harus menunggu surat tugas.

"Kalau ini pelanggaran yang tertangkap tangan tidak perlu surat perintah bisa kami mengamankan," ucap Abadi.

Dia mengungkapkan, pada hari yang sama, selain selain EWN juga terdapat seorang pelajar SMK yang sepeda motornya diamankan. Setelah orang tua pelajar tersebut membawa knalpot asli untuk mengganti knalpot brong, sepeda motor langsung diserahkan kembali oleh Satlantas Polres Barito Timur.

--page

Pada kesempatan itu Abadi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Barito Timur terutama pengguna jalan agar selalu disiplin berlalu lintas. Dia mengatakan, kasus-kasus kecelakaan banyak terjadi dengan diawali pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm dan kebut-kebutan.

 "Apalagi saat ini banyak kondisi jalan kita yang berlubang jadi masyarakat Barito timur harus hati-hati di jalan dan menaati aturan berlalu lintas," pesannya.

Selain itu, lanjut Abadi, dalam waktu dekat Polres Barito Timur akan menggelar operasi keselamatan. 

"Kami berharap masyarakat Barito Timur dan pengguna jalan yang melintasi Barito timur agar menjaga keselamatan, menaati peraturan lalu lintas semoga kita selamat dalam berkendara," katanya. (BOLE MALO/j)