KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satres Narkoba Polres Gunung Mas telah berhasil mengungkap 8 kasus atau perkara tindak pidana narkotika di wilayah setempat sepanjang Januari - Februari 2024.

"Delapan kasus tersebut tersebar di berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Untuk di Kecamatan Mihing Raya ada 1 TKP, Kecamatan Manuhing ada 2 TKP, Kecamatan Tewah ada 1 TKP, Kecamatan Sepang ada 1 TKP, Kecamatan Rungan ada 2 TKP dan Kecamatan Manuhing Raya ada 1 TKP," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Jumat, 23 Februari 2024.

Dia melanjutkan, dari 8 perkara tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan yakni sebanyak 9 orang, 8 berjenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan dengan pekerjaan dan usia yang berbeda-beda, yang termuda yakni berusia 23 tahun dan yang tertua 53 tahun.

Untuk jumlah barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Gunung Mas selama Januari - Februari 2024 yakni dengan berat kotor 68,36 gram dan jika diuangkan sebesar Rp136.720.000.

"Dengan adanya pengungkapan perkara yang dilakukan Satres Narkoba Polres Gunung Mas pada Janauri - Februari 2024 itu, kami telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 342 penduduk Gumas dari penyalahgunaan narkotika," paparnya.

--page

Lebih lanjut, Kapolres Gunung Mas itu mengajak dan mengimbau masyarakat setempat agar tidak menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika. (RISKA YULYANA/j)