BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial AS (46) warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Kapuas Barat ini diduga menyetubuhi secara paksa atau memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban itu di sebuah rumah/pondok yang masih berada di wilayah Kecamatan Selat pada 18 September 2023.
Seiring berjalannya waktu, perbuatan pelaku pun terungkap, hingga dilaporkan oleh pihak keluarga/kerabat korban kepada kepolisian setempat dan ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui dan langsung kemarin Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas amankan di wilayah Kecamatan Sebangau, Pulang Pisau," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Sabtu, 24 Februari 2024.
Kasatreskrim membeberkan kejadian itu diketahui setelah pelapor atau pihak keluarga/kerabat diberitahukan oleh korban bahwa ayah kandungnya telah menyetubuhinya, sehingga korban mengalami rasa sakit dibagian alat vital. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
"Modus operandinya korban diancam oleh ayah kandungnya dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan," jelasnya.
Barang bukti berupa satu potong tekstil pakaian- pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian dan hasil Visum Et Repertum (VER).
--page
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 dan atau Ayat (1) dan Ayat (3). (DODI/R)









