BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah turut mendukung upaya penguatan kekayaan intelektual.
Penguatan ini dilakukan melalui penyebarluasan informasi, peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual berupa produk maupun potensi Indikasi Geografis kepada aparatur pemerintah.
Ditambah lagi dengan mendorong pendaftaran Indikasi Geografis di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis.
“Produk pertanian sebagai komoditas pemenuhan kebutuhan pangan, menghasilkan celah titik rawan terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI),” ungkap Sekretaris Dinas TPHP Prov. Kalteng Retno Nurhayati Utaminingsih dalam sesi Diskusi Interaktif, dalam keterangannya Jumat malam, 23 Februari 2024.
Sebagai informasi, Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis merupakan aksi dari pencanangan Tahun Indikasi Geografis sebagai tahun tematik 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
--page
Kegiatan ini dihadiri 120 peserta dan berasal kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis dan instansi Dinas Pertanian dari 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/j)









