PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan sertifikat IndoGAP kepada kelompok tani jagung hibrida Barito Utara.

“Penerapan IndoGAP Tanaman Pangan dilakukan guna meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan,” kata Kepala Dinas TPHP Kalteng, Sunarti melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan Irpan Rianto dalam keterangannya, Sabtu, 24 Februari 2024.

Dinas TPHP menyebut Sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan atau Cara Budi Daya Tanaman Pangan yang Baik (CBDTPB) merupakan sertifikasi untuk memberikan jaminan kepada produsen, manufaktur dan konsumen.

Sertifikat tersebut menegaskan produk tanaman pangan yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan cara budidaya yang baik (Good Agricultural Practices).

Termasuk memenuhi ketelusuran produk seperti disyaratkan dalam SNI 8967:2021, Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP) – Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik.

--page

Sebagai informasi, sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan, lingkup sertifikasi Pertanaman dan produk yang disertifikasi Jagung (Zea Mays L.) diberikan kepada Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan Abdul Gofur.

Penyerahan disaksikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara Sugeng beserta Penyuluh Pendamping Lapangan (PPL) Poktan, di Hotel Luwansa, Palangka Raya Kamis, 22 Februari 2024.

Kelompok Tani Sinar Harapan berlokasi di Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara. Adapun unit pertanaman sebanyak 10 petani (15 lahan, luas lahan 29 Ha) dengan Nomor Lisensi INDOGAP-TP.F.II-3.62.05.24.095.9278. (HERMAWAN DP/j)