PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS,Palangka Raya – Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri atas Kemendagri, Korlantas Polri dan Jasa Raharja, melakukan penandatanganan dan sosialisasi program kerja, sekaligus kick off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan. Antara lain, kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor selama minimal 2 tahun,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dalam siaran persnya yang diterima pada Sabtu, 24 Februari 2024 malam.

Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja serta kick-off tersebut, ia berharap, ada perubahan signifikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor. Sejumlah perubahan yang dimaksud di antaranya, peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraan bermotor yang semakin ditingkatkan. Sehingga, kata dia, memudahkan dalam pengelolaan dan penanganan administrasi, pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

“Serta peningkatan kapasitas keuangan negara melalui pendapatan pajak dari kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Rivan.

Menurutnya, langkah yang diambil ini menjadi awal dan bukti keseriusan yang penting dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

--page

“Ini tentu akan membawa dampak baik kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan pemerintah kota. Tentunya juga akan memberikan peningkatan PAD yang akan memberi kemanfaatan bagi kita. Ini adalah wujud kolaborasi sangat baik dari seluruh pihak dan Pembina Samsat Nasional. Maka, imbauan termasuk dengan penerapan pasal, diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” jelas Rivan.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang kewajiban saat menggunakan kendaraan di jalan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” kata Aan.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengharapkan, Tim Pembina Samsat dapat menjalankan rekomendasi dari Rakor sebelumnya. “Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat di antaranya dari sisi Pemda bisa mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan, meningkatkan pendapatan, memperbaiki data, penghapusan BBN 2 oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, penandatanganan, sosialisasi program kerja sekaligus kick off itu berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024. Agenda itu dijalankan sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat tahun angaran 2024 yang telah dilaksanakan pada 11 Januari 2024 lalu.

--page

Bahwa, Rakor tersebut menghasilkan 5 rekomendasi utama yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Utama Jasa Raharja.

Rekomendasi itu kemudian diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Operasional Jasa Raharja. (BUDI/Y)