BORNEONEWS-Sampit: Tim Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sampit terus mendalami keterangan tim dalam pembebasan lahan sekitar tiga hektare lebih untuk jembatan timbang di kilometer 12 Jalan HM Arsyad Desa Bengkuang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Kami terus dalami keterangan dari para tim pembebasan lahan itu,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampit, M Junaidi Hatsal, Senin (16/5/2016).
Dalam kasus ini hamper semua tim termasuk penjual lahan sudah diperiksa Kejari Sampit. Termasuk keterlibatan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jamaludin dalam pengadaan tanah dengan nilai Rp3 miliar lebih tersebut.
Dikatakan M Junaidi, diperiksanya Jamal karena BPN berperan dalam pembebasan lahan tersebut.
“Kejaksaan masih pulbaket (pengumpulan bahan ketrangan) dan puldata,” ujar Junaidi.
Pada Selasa (16/5/2016) Kejari Sampit menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kotim, Fadlian Noor. Namun Fadlian menghubungi Kejaksaan berhalangan hadir karena mengikuti rapat di DPRD Kotim.
Selain Fadlian pada hari itu, Kajaksaan juga memeriksa Kepala Bidang Perencanaan di Dishubkominfo.
“Kadis minta izin tadi mengikuti kegiatan di DPRD, yang diperiksa tadi sih Kabag perencanaannya,” lanjut Junaidi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan tanah jembatan timbang di Desa Bengkuang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tersebut tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dari informasi NJOP tanah di desa itu maksimal Rp80 ribu, namun pemerintah membayar sebesar Rp115 ribu per meter persegi.
Selain itu, dalam pembelian tanah tersebut diduga tim melakukan pungutan liar dengan meminta fee kepada pemilik tanah sebesar Rp4 ribu per meter persegi. (FI/*)


