PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin menekankan ada enam aspek pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik.

Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik dinilai sebagai salah satu upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

Apek pertama dan evaluasi adalah kebijakan pelayanan publik, kemudian dilanjut profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM).

Sisanya ada aspek sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

“Untuk mengetahui kualitas kinerja pelayanan publik tersebut diperlukan adanya data penilaian terhadap kinerja pelayanan,” tegas Nuryakin.

--page

Hal itu sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. (HERMAWAN DP/j)