PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suriansyah Halim, penasihat hukum terdakwa David Pangihutan Hutauruk, di perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PLN dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah mengungkapkan, tim penasihat hukum tidak akan mengajukan eksepsi, namun merencanakan untuk membawa saksi-saksi meringankan nantinya.

"Untuk perbuatan kliennya mengakui namun untuk nominal kerugian tidak sebesar yang ada dalam dakwaan,  faktanya jauh di bawah itu," katanya, Rabu, 28 Februari 2024 

Menurut Halim, klien hanya berperan sebagai perantara antara PT PLN dan pihak yang mengeluarkan sertifikasi kualitas batu bara.

Sebagaimana diketahui, enam terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PLN dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa, 27 Februari 2023. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Ramdes memimpin persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

--page

Terdakwa yang terdiri atas Azis Muslim, Boggy Linggar Yuangga, David Pangihutan Hutauruk, Muhammad Firmansyah, Rezky Rumbogo Heryanto, dan Tommy Firmansyah didakwa merugikan keuangan Negara sejumlah Rp4.985.422.769. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suryawan mengatakan keenam terdakwa memiliki peran masing-masing dalam kasus ini, mulai dari penyedia hingga pelaksana pengadaan yang mengkondisikan kualitas batubara saat dimuat maupun dibongkar, serta pada saat penerimaan di PLTU Rembang. “Batu bara yang diadakan ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak,” ujarnya. 

JPU menyatakan bahwa pada sidang berikutnya, pihaknya akan menghadirkan lima hingga enam orang saksi, dengan rencana total akan ada 40 saksi dalam persidangan ini.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (APRIANDO/Y)