BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat CV Dayak Lestari dan tergugat PT Investasi Mandiri dengan No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya memasuki babak baru.
Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum CV. Dayak Lestari mengatakan persidangan kali ini pihaknya menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan terkait pembelian zircon oleh PT Investasi Mandiri.
"Dalam pembuktian sidang kali ini kami telah menghadirkan dua saksi yang telah disumpah," ujarnya dalam siaran persnya, Kamis, 29 Februari 2024
Halim mengatakan saksi pertama, mantan karyawan CV Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang, dan saksi kedua, mantan karyawan PT Investasi Mandiri sebagai supervisor atau pengawas, membenarkan bahwa tergugat membeli zircon di luar IUP. Kuitansi dan nota pembelian senilai miliaran rupiah juga dihadirkan sebagai bukti.
"Kedua saksi membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.48, yaitu berupa bukti dari Nota, dan data hasil penimbangan Zircon yang dibeli para tergugat menggunakan tameng Penggugat dan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Investasi Mandiri dengan Lokasi Penambangan Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan Luas 2.032 Hektar," jelasnya.
Selain itu kuitansi pembayaran puya (zircon) dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliaran rupiah dari 2020 sampai 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. Investasi Mandiri sendiri.
Suriansyah Halim menjelaskan bahwa bukti tersebut menunjukkan sumber zircon diambil di luar lokasi IUP, di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan.
Dalam petitum, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar tergugat dihukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata atau mempertimbangkan pencabutan dan non-perpanjangan IUP tergugat.
"Sudah kami jadikan bukti sidang bahwa zircon (puya) dibeli dari Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung mas dimana semuanya dibeli dari diluar IUP para tergugat yaitu PT. Investasi Mandiri," ujarnya.
Halim menambahkan sidang minggu depan pihaknya kembali akan menghadirkan 2 hingga 3 orang saksi yang juga mengetahui perbuatan melawan hukum (PMH) para tergugat.
Sementara itu, Iwan Priyatno SH, selaku kuasa hukum PT. Investasi Mandiri mengatakan saksi yang diajukan dalam persidangan tersebut sangat diragukan kesaksian atau pernyataannya.
"Kesaksiannya sangat diragukan kebenarannya, karena tidak ada bukti pernah kerja di CV. Dayak Lestari dan di PT. Investasi Mandiri," tegasnya saat dikonfirmasi.
--page
Iwan menerangkan saksi Juga tidak jelas identitas kerjanya. Menurutnya saksi mengaku pernah kerja di CV. Dayak Lestari dan di PT. Investasi Mandiri, namun saksi tersebut tidak bisa menunjukkan perjanjian kerjanya/surat pengangkatan nya sebagai pegawai CV. Dayak Lestari dan di PT. Investasi Mandiri.
"Jadi tidak benar informasi yang mengatakan PT. Investasi Mandiri membeli zircon diluar IUP," tegasnya. (APRIANDO/R)









