KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, diminta untuk menjadi panutan masyarakat dalam penyampaian SPT Tahunan tepat waktu.

Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor  mengatakan, seluruh ASN wajib melaporkan SPT Tahunan masing-masing tepat waktu, sehingga hal ini bisa menjadi contoh nyata bagi masyarakat maupun badan usaha di Kabupaten  Seruyan.

"Sebagai aparatur sipil negara, wajib menjadi panutan masyarakat dalam menyampaikan laporan SPT tahunan sebagai  bentuk pertanggungjawaban setiap ASN," katanya, Jumat, 1 Maret 2023

Selain itu, kepada masyarakat secara umum  diingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024

Kemudian SPT PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2024 serta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

--page

Apalagi menurutnya , dalam penyampaian SPT tahunan saat ini semakin mudah,  sehingga masyarakat tidak perlu menunggu mepet pada batas akhir pelaporan SPT tahunan

“Lapor SPT Tahunan melalui e-filling sangat mudah dan cepat. Bisa diakses kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera lapor SPT Tahunan, “ pintanya

Dalam rangka mendukung program pemerintah satu data untuk Indonesia, Djainuddin Noor juga mengajak masyarakat untuk segera memadankan NIK-NPWP paling lambat tanggal 30 Juni 2024 secara mandiri melalui laman pajak.go.id. (FAHRUL/y)