BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah.
"Keterbukaan informasi publik adalah hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah," katanya, Jumat, 1 Maret 2024.
Dia mengatakan, dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
Hera juga mengingatkan kepada seluruh pejabat publik di Kota Palangka Raya untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menekankan bahwa setiap permintaan informasi publik harus ditanggapi dengan cepat, tepat, dan akurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
--page
"Kita harus siap melayani permintaan informasi publik dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media elektronik," ujarnya.
Selain itu, juga harus menyediakan informasi publik yang proaktif, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tanpa diminta oleh masyarakat. (HENDRI/H)









