BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, terdapat TPS di Kota Palangka Raya yang melakukan tindak pidana Pemilu 2024, yakni TPS 82 Jalan Borneo No 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Temuan ini didapatkan pihak Bawaslu Palangka Raya pada 14 Februari 2024 malam hari, pasca saat hari pencoblosan.
"Kemarin ada di TPS 82 terjadi tindak pidana pemilu. Saat ini sudah kita proses dan kita serahkan ke sentra Gakkumdu untuk diproses selanjutnya. Saat ini sudah sampai tahap penyidikan, awal bulan ini sudah diteruskan ke kejaksaan. Rencana akan disidangkan tindak pidana pemilu di TPS 082 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Maret 2024.
Hal ini katanya, tidak dilaporkan namun temuan pihaknya dilapangan. Tentu hal tersebut membuat negara yang dirugikan karena tindak pidana penggunaan hak pilih orang lain.
"Itu pidana nya penyalahgunaan hak pilih orang lain. Melanggar pasal 533, pelaku sudah mencoblos lebih dari 1 TPS. Artinya kalau ada orang yang memberikan suaranya secara tidak sah maka harus diulang. Pemungutan suara ulang ini kan menyebabkan kerugian bagi negara. Yang seharusnya pemilu bisa dilakukan 1x harus diulang kembali," jelasnya.
--page
Dengan adanya laporan itu pihaknya melaporkan ke penyidik setelah itu pihaknya teruskan dan kita proses di Bawaslu kita laporkan ke Kepolisian. (MARINI/H)









