PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro mengakui bahwa hasil rekapitulasi hitungan suara di Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya dianggap camuh.

Katanya, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di 2 kecamatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) saat direkap datanya di tingkat kecamatan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kita dibantu oleh hasil sirekap, yang membantu berkaitan dengan sistem dan kita tetap berpatokan pada C hasil pleno. Kalau pun ada perbedaan surat suara maka kita pun tetap berpatokan pada C hasil pleno," jelasnya.

Bahkan dirinya memberikan informasi saat hasil pleno dan sirekap di Kecamatan Jekan Raya, ada salah satu Calon Legislatif atau Caleg yang mengamuk akibat hasil hitungan suara pleno dan sirekap yang berbeda.

"Jadi, berdasarkan kesepakatan saksi dilakukan hitungan suara ulang menggunakan hitungan suara C hasil pleno itu. Nah, sudah ditetapkan dan memang sebenarnya bukan angkanya yang hilang tapi karena ada kesalahan input," imbuhnya.

--page

Dirinya juga menambahkan saat berada di sirekap angka suara yang bersangkutan tidak sesuai. Kemudian, hal itu sudah disesuaikan pihaknya melihat dari C hasil. (MARINI/R)