BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan, Megawati, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah, mewakili Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat untuk Semester II Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Heri Widiyanto, dan Kepala KPPN Sampit, Joko Tri Prasetyo. di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit, Kamis, 29 Februari 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin persemester yang dilakukan setiap tahunnya, sebagai upaya penting dalam kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan KPPN untuk menjalankan proses rekonsiliasi pajak.
Megawati menyatakan komitmen Pemkab Seruyan untuk memastikan bahwa proses perpajakan berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan dana transfer dari pusat dan merupakan langkah nyata dalam memastikan kesesuaian data antara Pemerintah Kabupaten Seruyan, KPP, dan KPPN.
--page
Ia menambahkan, kerjasama ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk menciptakan tata kelola keuangan yang baik dalam mendukung pembangunan daerah. (FAHRUL/j)









