BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pria paruh baya bernama Dipo alias Bapa Bowo (51) diamankan personil polsek Manuhing Kabupaten Gunung Mas karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Dawon Jidan (65).
"Aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi karena tersangka sakit hati terhadap korban yang menuduhnya merusak net voli," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Baik pelaku maupun korban merupakan warga Desa Tumbang Mantuhe, Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Selain itu, si pelaku bekerja sebagai ASN di Kecamatan Rungan Barat.
Berdasarkan pengakuan korban, Senin 19 Februari 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki.
Setibanya di depan rumah Krisno alias Bapa Nata, korban berhenti untuk mengobrol dengan masyarakat di depan rumah tersebut.
Tak lama kemudian datang Dipo alias Bapa Bowo, dan langsung memukul korban menggunakan tangan sebelah kanan dan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka di bagian pipi sebelah kiri bengkak dan lebam.
"Bahu sebelah kanan juga luka lebam dan kepala bagian belakang mengalami luka robek yang mengakibatkan korban pingsan tidak sadarkan diri," jelasnya.
--page
Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku ke Polsek Mahuning. Kondisi korban saat ini sudah membaik, dan pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Manuhing. Antara korban dan pelaku ada hubungan keluarga.
"Akibat tindakannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)









