PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden menyampaikan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Pemerintah Desa (SIAPDes) menjadi sebuah sistem data desa.

“Sebagai sebuah sistem informasi, data dan informasi yang dikelola adalah isi/konten yang menjadi bahan utama dalam sistem informasi Desa,” tuturnya saat mewakili Wagub Kalteng di Best Western Palangka Raya, Senin, 4 Maret 2024.

Herson menegaskan dalam aplikasi tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Layanan Kependudukan.

Ia berharap kedepan implementasi SIAPDes mampu menjawab tantangan pemangkasan birokrasi pelayanan yang merupakan hal utama dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus menjadi bagian kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk penerapan desa pintar (Smart Village).

--page

“Oleh sebab itu, aplikasi ini perlu dukungan dari semua pihak baik itu dari Pemerintah Daerah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa,” tegasnya. (HERMAWAN DP/R)