PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Baratr sudah menetapkan MZ (22) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kini Ustaz cabul itu, mendekam di jeruji besi Mapolres Kobar.

MZ mengajar mengaji di Mushola Al-Manar, di  Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Di rumah ibadah itulah MZ mencabuli korban.

"MZ Sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Guntur Tri Bawono, Rabu (18/5/2016).

Sementara itu, tante korban yang tak mau disebutkan namanya menuturkan, pelaku tidak hanya sekali mencabuli keponakannya (korban). Karena sering dilecehkan, korban trauma dan tidak mau mengaji lagi. "Sudah 3 minggu setelah kejadian yang terakhir, keponakan saya tidak mau mengaji lagi, alasannya takut," kata dia melalui sambungan telepon.

Dia menceritakan sesuai pengakuan korban, kelakuan bejat MZ, guru ngaji korban sudah di luar batas. Korban mengaku, guru ngajinya itu pernah memainkan air liur di kemaluan korban dengan menggunakan jari dan alat kelaminnya.

 "Keponakan saya mulai trauma saat barang 'alat kelamin' pelaku hidup (ereksi), dari situ keponakan saya takut dan gak mau ngaji lagi,"

Selain itu, korban juga mengaku, sering ditidurkan kemudian ditindih oleh pelaku. "Namanya anak kecil ya belum tahu apa-apa, setiap ditindih kata keponakan saya merasa sakit hingga ke bagian anus."

Sebelum melalukan perbuatan cabul, pelaku sering meraba-raba alat kelamin korban menggunakan tangan, tak lama kemudian korban ditindih. "Keponakan saya sering cerita ke  temannya, tapi dua temannya itu tidak percaya. Setelah diintip dari luar, ternyata benar korban diperlakukan tidak senonoh,"

Di bawah ancaman

Rupanya MZ sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban, Data dari polisi menyatakan, kejadian pencabulan sudah enam kali. Kejadian pertama Agustus 2015, kejadian kedua Oktober 2015, ketiga Desember 2015, ke empat  Januari 2016, kelima akhir Januari 2016, dan kejadian keenam 6, April 2016.

Korban mengaku tidak berani mengatakan kepada orang tuanya karena selalu diancam pelaku, "Keponakan saya selalu diancam, ngakunya setelah dibawa ke polisi," jelasnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Kotawaringin Lama, April hingga Mei. Korban berusia 14 dicabuli sebanyak dua kali oleh tersangka berinisial S (24). Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kolam.

"Terlapor sudah menjadi tersangka, kasusnya pencabulan kepada anak di bawah umur," tegas Kapolsek Kolam, Ipda Triyono Raharja. (CECEP HERDI/N).