BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden menyampaikan Bahasa Indonesia merupakan kekayaan bangsa.
“Sebagai bahasa resmi Negara, Bahasa Indonesia adalah salah satu kekayaan bangsa yang tidak ternilai,” ungkap Herson saat diskusi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Palangka Raya, Senin, 4 Maret 2024.
Ia mengingatkan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional.
Bahasa Indonesia menjadi sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya.
“Oleh karena itu, Bahasa Indonesia harus dan wajib dihormati keberadaannya dan pelihara eksistensinya,” tuturnya.
--page
Herson menekankan perlunya peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ketertiban berbahasa, dengan mengendalikan bahasa asing guna menguatkan bahasa negara. (HERMAWAN DP/Y)









