BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng melakukan Pendampingan Penyusunan Risk Register bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Inspektur Pembantu II Inspektorat Kalteng, Diana mengatakan kegiatan pendampingan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada seluruh Perangkat Daerah.
Terutama pemahaman dalam menyusun register risiko, mampu mengidentifikasi, dan membuat daftar risiko yang mungkin terjadi pada program/kegiatan yang dikelolanya.
“Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan overview atas materi Risk Register,” ujarnya di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Senin, 4 Maret 2024.
Ia menjelaskan setelah pemberian materi nantinya dilanjutkan dengan melakukan penyusunan Risk Register oleh peserta.
--page
Penyusunan ini didampingi fasilitator dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng dan Tim Pendamping dari Inspektorat Provinsi Kalteng. (HERMAWAN DP/Y)








