PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mengembangkan dan meningkatkan potensi pelaku usaha mikro dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalteng.

Dengan terus mendorong dan memberikan pendampingan hingga sertifikasi halal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalteng, Norhani mengatakan tujuan sertifikasi halal untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya produk yang dijual oleh UMKM.

"Hal ini merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI/Komite Fatwa Halal," katanya, Selasa 5 Maret 2024.

Dirinya memberitahukan untuk mendalatkan sertifikat halal ialah 21 hari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1.Verifikasi BPJPH 2 hari kerja.

2. Audit oleh LPH Sucofindo 15 hari kerja.

3. Penetapan kehalalan hingga terbit Ketetapan Halal oleh MUI/Komite Fatwa: 3 hari kerja.

4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 1 hari kerja.

"Legalitas halal ini akan meningkatkan derajat kepercayaan masyarakat akan kualitas produk khususnya masyarakat muslim di Kalimantan Tengah," ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, Lembaga Halal Center Cendekia Muslim Palangka Raya membuka sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro yang memiliki omzet 500 juta ke bawah dengan produk antara lain kebab, keripik, kue, roti, pasta, martabak, aneka gorengan, kue tradisional, teh, kopi, susu dan lain sebagainya. (MARINI/R)