BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur (Kotim) Diana Setiawan menyebut, pembangunan mal di Lingkar Utara Sampit bisa disetop karena belum memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
"Berdasarkan penelusuran kami mal itu pemiliknya PT Tritama Gemilang Sampit. PT ini hanya memiliki NIB dan ini pun dikeluarkan 15 Oktober 2022," kata Diana Setiawan, Rabu, 6 Maret 2024.
NIB yang dipilih perusahaan meliputi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47111 untuk eceran barang, makanan dan minuman, KBLI 47197 untuk gudang departemen store untuk makanan dan minuman, KBLI 47611 untuk alat tulis kantor, serta KBLI 47712 untuk sepatu sendal dan alas kaki.
Diana mengatakan, hanya 1 jenis perizinan tersebut yang dimiliki perusahaan. Sementara perizinan lainnya baik izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut PBG tidak ada. Kemudian ijin mall atau toko modern serta perizinan lainnya juga tidak dimiliki.
"Namun mereka memiliki UKL-UPL yang dikeluarkan oleh DLH Kotim pada Februari 2022, tetapi itu bukan izin," imbuhnya.
--page
UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Bangunan mal tersebut sudah berjalan sejak 2021 atau kurang lebih 3 tahun. Meski demikian, Diana menegaskan ini bukan suatu kecolongan karena sebuah bangunan besar hampir rampung dibangun tanpa izin. Menurutnya, perusahaan telah memegang UKL-UPL sehingga merasa telah mengantongi izin. Padahal, untuk membangun mall harus melanjutkan untuk mengurus PBG di DPMPTSP dengan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan atau sebelumnya Dinas PUPR.
"UKL-UPL tidak dapat menjadi payung hukum untuk mendirikan bangunan. Setelah mengantongi PBG, perusahaan harus menyelusaikan izin usahanya," imbuhnya.
Menurutnya, dampak tidak mengurus PBG tersebut berpengaruh kepada pajak dan retribusi daerah. Kemudian juga berdampak terhadap tata ruang, apakah bangunan mall sudah sesuai peruntukannya di lokasi tersebut. Karena di lokasi tersebut bergandengan dengan rencana pembangunan Polres. Di lingkungan tersebut akan menjadi kawasan perkantoran sehingga dipertanyakan apakah cocok jika muncul mall.
Lebih lanjut permasalahan ini akan pihaknya rapatkan dengan OPD teknis untuk memastikan perusahaan tersebut sudah memasukkan atau belum dokumen ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
--page
"Siapa tahu berkas sudah dimasukkan tetapi sedang dalam proses. Tetapi jika tidak ada izin akan kami stop sampai mereka mengurus izinnya," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









