BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemprov Kalteng menghibahkan barang milik daerah atau aset yakni berupa tanah dan bangunan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng.
Penyerahan aset tersebut secara resmi dilakukan dengan telah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang milik Pemprov Kalteng kepada OJK RI.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo bersama dengan Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Mahendra Siregar di Gedung OJK l, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Edy mengatakan, pemberian hibah aset daerah ini merupakan bentuk keseriusan serius Pemprov Kalteng dalam mendukung pelaksanaan tugas OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2023.
"Pemprov telah memfasilitasi OJK Kalteng memanfaatkan salah satu gedung melalui skema pinjam pakai sejak Desember 2018 dan baru dimanfaatkan optimal per bulan Juni 2020, jadi sekarang secara resmi itu hibahkan," ucapnya melalui keterangan rilis yang diterima, Rabu, 6 Maret 2024.
--page
Edy berharap, dalam jangka waktu 5 tahun sejak penandatanganan hibah ini OJK dapat dapat melaksanakan pembangunan gedung atau kantor dengan baik dan megah, sehingga nantinya gedung OJK tersebut bisa menjadi salah satu icon pertumbuhan perekonomian di Kalteng.
"Dari sejak fasilitas beruta gedung kantor kita berikan dengan skema pinjam pakai hingga dihibahkan, kita tentu berharap OJK mampu menjadi salah satu rekan Pemda, terutama dalam pengembangan ekonomi daerah dan mendukung program-program strategis," imbuhnya. (DONNY D/j)








