KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Pansus Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) DPRD Kalteng bersama dengan tim dari Pemprov Kalteng telah membahas hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda Pengelolaan DAS.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan DAS DPRD Kalteng, Lohing Simon berharap raperda ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagi lingkungan dan masyarakat khususnya di Bumi Tambun Bungai.

"DAS di wilayah Kalteng ini ada begitu banyak dan tentunya memiliki potensi kekayaan yang dapat dimanfaatkan, maka dari itu Raperda ini penting segera menjadi Perda," ucapnya, Rabu, 6 Maret 2024.

Selain itu, ketika Raperda tersebut disahkan menjadi Perda diharapkan dapat mampu meningkatkan perekonomian masyarakat terutama di daerah aliran sungai serta pengelolaan yang berkelanjutan.

Di sisi lain juga, Lohing mengharapkan implementasi dari Perda ini nantinya bisa benar-benar dijalankan khususnya terkait pengelolaan, sehingga sumber daya alam (SDA) yang ada di sungai dapat terus terlindungi.

--page


"Upaya pengelolaan yang baik terhadap DAS hal itu juga merulakan bentuk untuk melestarikan SDA yang ada di sungai agar bisa terus dimanfaatkan terutama masyarakat demi kesejahteraan," tukasnya. (DONNY D/Y)