BORNEONEWS - Pangkalan Banteng:  Sengkarut sengketa lahan PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) dengan warga transmigrasi Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memasuki babak baru.

Warga telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaksanakan pengukuran pengembalian batas. Akhirnya, BPN pun mengundang para pihak yang bersengketa untuk mengklarifikasi permasalahan sengketa lahan tersebut.

Selain para pihak yang bersengketa, BPN juga mengundang Kepala Desa Amin Jaya dan Camat Pangkalan Banteng. Namun, hanya perwakilan manajemen PT WSSL yang tak menghadiri undangan BPN tersebut.
Rapat klarifikasi atas sengketa lahan tersebut, digelar Rabu (18/5/2016) pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat BPN di Pangkalan Bun.

"Memang sudah kami undang untuk hadir. Tapi dari perusahaan tidak hadir. Kalau Camat, Kades dan warga hadir semua," ujar Kepala BPN, Arya Ismana seusai rapat di ruang kerjanya sore ini.

Dia mengatakan, selayaknya manajemen PT WSSL hadir dalam rapat tersebut. Sehingga, permasalahan sengketa tersebut menemukan titik terang. Jika melihat dari dokumen masyarakat, PT WSSL telah mencaplok lahan transmigrasi Amin Jaya.

"Kami siap untuk mengukur dalam pengembalian batas. Kami pada intinya sebagai pelayan publik. Tentu jika semua dokumen lengkap dan ada permintaan untuk pengukuran pengembalian batas, kami siap."

Sementara itu, Ketua Tim 7 Penyelesaian Sengketa Lahan, Aceng, menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT WSSL atas undangan BPN. Meski begitu, kata dia, warga siap menyurati Pemerintah Kabupaten Kobar untuk bisa mengumpulkan para pihak yang bersengketa.

Selain itu, Pemkab juga diminta untuk bisa menghadirkan manajemen PT WSSL termasuk Disnakertrans, BPN dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan sengketa lahan tersebut.

"Tentu semua pihak harus hadir. Kami minta betul sama Pemda untuk bisa menyelesaikan masalah ini."

Sebelumnya, Bagian Legal PT WSSL, Ramli menyatakan, siap menghadiri setiap pertemuan dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. "Jika diundang, tentu kami siap hadir."

Dia mengklaim, PT WSSL tidak mencaplok lahan milik warga eks transmigrasi Amin Jaya. "Kami tidak mencaplok itu. Izin lahan itu didasarkan pada izin pelepasan kawasan yang diberikan Menteri Kehutanan." (CP/*)