PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Sri Widanarni mengingatkan peran Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN).

“DSDAN menjadi wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional,” ungkap Sri saat mewakili gubernur dalam sosialisasi di Aula Jayang Tingang, Selasa, 5 Maret 2024.

Ia menyampaikan DSDAN diatur melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, yang melibatkan para stakeholders, termasuk Pemerintah Daerah.

Sri menilai koordinasi dan sinergitas mutlak dibutuhkan untuk memaduserasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah, dalam rangka mendukung pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional.

Dia menuturkan pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kalteng secara khusus menghadapi berbagai permasalahan, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang diiringi perkembangan sosial dan ekonomi.

--page

“Dampaknya menyebabkan meningkatnya kebutuhan air dan adanya degradasi fungsi lingkungan sumber daya air,” tegasnya. (HERMAWAN DP/H)