BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang developer di Palangka Raya berinisial HA (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan ratusan juta rupiah. Korban adalah Luper Lambung, kakek berusia seabad lebih tepatnya 102 tahun. HA masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Palangka Raya menindaklanjuti laporan Rodi Hartono (45) atau keluarga korban.
"Statusnya sudah tersangka. Kita masih melakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang, Rabu (18/5/2016).
Kasus penipuan dengan total kerugian Rp 107 juta itu terkait empat bidang tanah milik korban yang hendak dibeli oleh Haris. Dalam laporan Rodi, bermula ketika HA mendatangi rumah korban di Jalan G Obos, Rabu (5/5/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Warga Perumahan Marina Permai, Jalan RT A Milono ini lalu mengutarakan maksud dan tujuannya. Yakni hendak membeli empat bidang tanah yang terletak di Jalan G Obos.
Setelah sempat terjadi negosiasi, empat bidang tanah itu dihargai lebih dari Rp3 miliar. Kemudian, HA meminta surat keterangan tanah (SKT) milik korban. Tak hanya itu, dia juga meminta buku tabungan beserta ATM plus nomor PIN nya. Dia menyebut itu tujuannya untuk menstranfer uang jual beli tanah tersebut.
Tanpa panjang lebar, korban menyerahkan semuanya dengan jumlah 3 SKT. Namun ternyata, bukan keuntungan yang diperoleh kakek itu tapi malah kerugian besar. HA mengeruk isi dalam rekening korban dengan total Rp57 juta. Tak hanya itu, ia juga meminta uang tunai sebesar Rp50 juta yang katanya untuk syarat uang muka pengambilan mobil.
Lagi-lagi dia tertipu. HA memang mengambil mobil tapi mobil itu ia gunakan sendiri. Kasus ini terbongkar ketika korban menaruh curiga apalagi setelah melakukan pengecekan di rekening menyisakan Rp9 juta.
Senin (16/5/2016) korban bersama keluarganya (pelapor) datang ke Polres. Mereka kemudian membuat laporan kasus penipuan tersebut. Meski demikian, pihak korban juga tidak begitu saja menyerahkan ke aparat kepolisian.
Mereka tetap berinisiatif mencari pelaku dan menemukan HA di Jalan Diponegoro. HA lalu diajak ke kantor Polisi tanpa ada paksaan maupun perlawanan. "Jadi pihak korban yang membawa ke sini. Setelah kita periksa, dia (HA) kita tetapkan tersangka," tutur Kasat Reskrim. (BUDI YULIANTO/N).








