BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin menilai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran penting dan strategis.
“Lembaga Ekonomi Desa yang dapat dibentuk oleh pemerintah desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes,” sebut Nuryakin dalam keterangannya saat rangkaian pelatihan pengelolaan keuangan BUMDes di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu, 6 Februari 2024.
Nuryakin menegaskan keberadaan BUMDes sejalan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa, melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa.
“Keberadaanya diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes,” tuturnya.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus mengimbau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, agar terus mendorong peningkatan jumlah keberadaan BUMDes-BUMDes sesuai dengan jumlah desanya.
--page
Termasuk meminta meningkatkan BUMDes yang aktif, dan meningkatkan jumlah BUMDes yang sudah berstatus badan hukum. (HERMAWAN DP/R)








