BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Temuan sesosok mayat yang tertimbun tanah dan tertutup terpal di Sei Panduian, Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng sempat menggegerkan warga pada Selasa, 5 Maret 2024.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan setelah menerima laporan, petugas mendatangi TKP dan mengidentifikasi korban.
Diketahui korban adalah seorang laki-laki berinisial S (32) warga Desa Tangirang yang mana diduga kuat merupakan korban pembunuhan.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terduga pelaku terungkap, yang mana kami mengamankan seorang laki laki berinisial FI usia 20 tahun warga Desa Tangirang," kata AKP Iyudi Hartanto kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.
Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologis kejadian ini diketahui terjadi pada Selasa, 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB pada saat salah satu saksi dan rekannya memperbaiki mesin mendengar ada suara teriakan orang meminta tolong.
"Setelah orang yang berteriak tadi terdiam tidak berapa lama kemudian rekan saksi mendatangi ke lokasi tersebut sedangkan saksi turun ke Desa Tanggirang untuk memberitahukan kepada warga," bebernya.
Kemudian, saksi bersama warga mendatangi ke lokasi kejadian pada saat tiba di lokasi kejadian menemukan bercak darah serta topi milik korban dan setelah itu warga mencari disekitar lokasi.
--page
"Hingga menemukan 1 buah cangkul, 1 buah sarung parang serta galian tanah yang ditutup dengan terpal setelah terpal dibuka yang tertimbun tanah dan telah ditemukan mayat korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hulu," jelasnya.
Selain itu, kasat mengungkapkan sementara ini motifnya pelaku sakit hati karena sering diejek oleh korban.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (DODI/R)









