PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Provinsi Kalteng) Herson B. Aden mengatakan bahwa minimnya Nama Rupabumi Baku di Provinsi Kalimantan Tengah.

Sehingga Pemerintah Daerah di Provinsi Kalteng perlu mengambil langkah strategis, serta kebijakan yang dapat mendorong dan mempercepat proses Pembakuan Nama Rupabumi di Provinsi Kalteng.

"Berdasarkan data dalam Laporan Pemantauan dan Evaluasi Teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Provinsi Kalteng tahun 2023, yang terdapat pada Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) dari Badan Informasi Geospasial, ketercapaian target Data Unsur Nama Rupabumi di Prov. Kalteng sampai dengan Juli tahun 2023 hanya 4,87 persen," katanya, Rabu, 6 Maret 2024.

Hal ini katanya mengartikan estimasi peta tutupan lahan unsur Rupabumi di wilayah Provinsi Kalteng yaitu sejumlah 516.067unsur Rupabumi, hanya 25.121 Nama Rupabumi yang terdata dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR).

"Dan hanya 1.093 (Seribu Sembilan Puluh Tiga) unsur yang penamaan Rupabuminya telah ditetapkan dan dibakukan dalam Gazetir Indonesia," sambungnya.

Kebijakan penyelenggaraan Nama Rupabumi merupakan salah satu langkah strategis Pemda Kalteng dalam rangka Percepatan Pembakuan Nama Rupabumi.

--page

"Khususnya di Provinsi Kalteng, urgensi dari Penyelenggaraan Nama Rupabumi bersama banyak situs-situs budaya di Kalteng yang penamaannya sampai saat ini belum dibakukan," tandasnya. (MARINI/R)