SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur secara resmi menghentikan pembangunan mal di lingkar.

Keputusan tersebut ditetapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim pada rapat internal bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Kami menyamakan persepsi siapa tahu ada dokumen yang tertinggal di dinas atau dokumen sedang dalam proses," kata Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, Rabu, 6 Maret 2024.

Sebelumnya, DPMPTSP Kotim telah melakukan penelusuran terhadap bangunan mall yang hampir rampung di kawasan lingkar utara. Bangunan tersebut milik PT Tritama Gemilang Sampit investor asal Kalimantan Barat.

DPMPTSP Kotim berlanjut menelusuri perizinannya melalui rapat. Berdasarkan hasil rapat tersebut, PT Tritama Gemilang Sampit telah memiliki UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tentang rencana pembangunan pusat perdagangan syariah di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Nomor induk berusaha (NIB) perusahaan tersebut juga telah diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) meskipun klasifikasi baku lapangan Indonesia (KBLI) belum tuntas.

"Hari ini baru kami tahu bahwa sudah dikeluarkan andalalin oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bukan dari Dishub Kotim," imbuhnya.

Lanjutnya, perusahaan juga telah mendapat telaah tata ruang dari Dinas PUPR atau yang sekarang terpecah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.

Pada rapat tersebut pun dinas terkait mengakui pernah menggelar rapat dengan OPD terkait membahas telaah tata ruang bangunan yang diproyeksikan menjadi pusat perdagangan tersebut.

"Dulu saat rapat telaah tata ruang ada Kepala Seksi dari DPMPTSP saat itu mengatakan agar yang bersangkutan segera mengurus izinnya tetapi ternyata tidak mengurus," ujarnya.

--page

Sehingga yang bersangkutan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau SLF.

"Karena itu kita berhentikan untuk sementara pembangunannya sampai penilaian secara teknis oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan nanti melkukakan penilaian," katanya.

Pihaknya akan membentuk tim teknis untuk melakukan penilaian terhadap bangunan tersebut. Jika penilaian teknis sudah memenuhi persyaratan, maka PBG bisa pihaknya keluarkan.

"Karena kita mendukung investasi masuk. Pemerintah wajib mendukung investasi yang penting memenuhi persyaratan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)