PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng Sutoyo berharap pelaku usaha baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tertib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM ) secara daring melalui laman oss.go.id. 

"Khusus untuk pelaku usaha yang dalam tahap konstruksi dan pelaku usaha mikro, LKPM wajib disampaikan setiap enam bulan sekali," katanya, Kamis, 7 Maret 2024.

Pihaknya dan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah siap memfasilitasi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam pengisian LKPM.

LKPM adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c), dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya," jelasnya. 

--page

Dirinya juga menambahkan hal ini sebagai salah satu bentuk pengendalian penanaman modal serta kegiatan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha. (MARINI/j)