KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua pemuda, berinisial TH (24) dan WS (22) warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pulang Pisau harus berurusan dengan hukum.

Keduanya diduga terlibat kasus pencurian sebuah dompet yang di dalamnya terdapat kartu ATM, lalu menguras isi saldonya puluhan juta rupiah. 

Sadisnya, barang yang dicuri pelaku ini dari korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan Km 4, Desa Lunuk Ramba, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas pada 26 Februari 2024 lalu.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat melakukan penyelidikan hingga kedua pelaku dapat diamankan di dua tempat berbeda.

"Iya, kedua pelaku sudah kami amankan, untuk pelaku TH diamankan di sebuah warung di dekat kediamannya di Desa Mintin, sedangkan pelaku WS diamankan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas," kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, Kamis, 7 Maret 2024.

--page

Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologis kejadian itu terjadi pada 26 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, korban seusai pulang mengajar dari sekolah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan Km.04 Desa Lunuk Ramba.

"Pada saat itu kartu ATM Bank BRI milik orangtua korban yang disimpan di dompet korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, karena sebelumnya orangtua korban ada meminta tolong untuk melakukan cek saldo rekening tersebut," jelasnya.

Kemudian, korban kecelakaan lalu lintas dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan perawatan. 

Ketika hendak melakukan pembayaran administrasi rumah sakit dan mencari dompet miliknya namun dompet tersebut tidak dapat ditemukan lagi.

"Lalu mengabarkan kecelakaan dan kehilangan dompet tersebut melalui telpon kepada orangtuanya, dan istrinya yang membayar biaya perawatan di rumah sakit," jelasnya.

--page

Keesokan harinya, orangtua korban atau pemilik kartu ATM tersebut dikagetkan, karena menerima SMS Banking BRI terjadi transaksi yang tidak diketahui dan penarikan uang tersebut terjadi berkali-kali hingga melaporkan kepada pihak bank untuk pemblokiran.

"Sampai diketahui uang sebesar Rp 33 juta telah raib, dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ucapnya.

Setelah kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan, diketahui modus operandinya mengambil dompet yang berada di dalam tas korban setelah menolong korban yang pada saat kejadian mengalami kecelakaan.

"Lalu mengambil isi saldo dalam ATM korban dengan cara mencoba pin atm korban dengan pasword tanggal lahir sesuai KTP milik korban," pungkasnya. (DODI/j)